Netralitas ASN dalam Pilkada: Pj Wali Kota Madiun dan Bawaslu Tekankan Sikap Hati-Hati



GARDAMADIUN: Dalam Pilkada serentak yang akan datang, Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan izin untuk menghadiri kampanye pasangan calon (paslon). 

Izin ini diatur dalam undang-undang dan telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Meskipun ASN diizinkan hadir di lokasi kampanye karena memiliki hak memilih, mereka tetap dilarang terlibat dalam kegiatan politik secara aktif. 

ASN tidak diperbolehkan mengenakan atribut, meneriakkan yel-yel, atau memengaruhi pilihan masyarakat.

Untuk itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, terus mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam menyikapi aturan ini. 

Dalam berbagai pertemuan dengan ASN, termasuk rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Eddy Supriyanto selalu menekankan pentingnya netralitas ASN. 

"Saya sarankan agar ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye, guna menghindari persepsi yang berbeda di masyarakat," ungkapnya.

Pernyataan ini juga didukung oleh Koordinator Divisi Humas, Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Madiun, Mohda Alfian.

Menurutnya, menjaga netralitas ASN adalah langkah penting untuk menghindari potensi konflik kepentingan terkait keberpihakan. 

"Kami mendukung penuh imbauan Bapak Pj Wali Kota untuk menjaga netralitas ASN di area kampanye, meskipun secara aturan diperbolehkan," ujar Mohda Alfian.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ada banyak cara untuk mengetahui visi dan misi paslon tanpa harus hadir di lokasi kampanye, seperti melalui media elektronik dan media sosial. 

"Bawaslu tidak dalam posisi melarang atau memperbolehkan, tetapi kami mendukung imbauan Bapak Pj Wali Kota sebagai langkah kehati-hatian," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Madiun tetap akan memantau dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. 

Namun, kewenangan mereka terbatas pada memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang seperti Komisi ASN dan Inspektorat. 

"Jika ditemukan pelanggaran kode etik ASN, kami hanya akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan meneruskan dengan rekomendasi yang sesuai," pungkas Mohda Alfian. (Red)

0/Post a Comment/Comments