Proyek Penggantian Jembatan Rejosari 3: Minim APD, Mandor Sambut Wartawan dengan Sikap Tidak Kooperatif

Foto: Pekerja Tanpa menggunakan APD, Proyek Penggantian Jembatan Rejosari 3 Kab. Madiun, Sabtu (12/10/2024). 

GARDAMADIUN: Proyek penggantian Jembatan Rejosari 3 di Kabupaten Madiun, yang dikerjakan oleh CV Mitra Cipta Bangun, mendapat sorotan terkait minimnya kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. 

Saat wartawan berkunjung ke lokasi proyek, Mandor proyek, David, menyambut dengan sikap yang kurang bersahabat. Bahkan, beberapa pekerja melontarkan komentar tidak menyenangkan kepada wartawan yang hanya bertugas mengingatkan pentingnya keselamatan kerja.

"Wartawan diteriaki, ‘Duwit po pie ki lo duwit’, padahal mereka hanya menanyakan soal APD yang kurang," ungkap salah satu saksi mata. 

Beberapa pekerja lain juga melontarkan komentar serupa, seperti "Enek enek ae golek golek duwit, padahal seng kerjo ngene urung karuan intuk duwit", menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap media, Sabtu (12/10/2024).

Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp. 941.536.208,- namun hanya menyediakan lima APD bagi 16 pekerja. Hal ini dikonfirmasi oleh konsultan proyek yang enggan disebutkan namanya. 

"Ada APD 5 atau berapa itu," ucapnya singkat. Jumlah APD yang terbatas ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pekerja, terutama di tengah kondisi proyek yang sudah mencapai 55% penyelesaian.

Minimnya APD dan kelalaian dalam keselamatan kerja menjadi perhatian serius, karena melanggar standar keselamatan kerja yang seharusnya diterapkan di proyek skala besar seperti ini.

Selain itu, sikap tidak kooperatif terhadap wartawan juga menjadi sorotan. Peran wartawan sebagai kontrol sosial seharusnya dihargai, bukan justru dihina. 

Mengingat, penghinaan seperti ini bisa berimplikasi pada hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan. 

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap penghinaan yang dilakukan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 4,5 juta.

Dengan adanya insiden ini, penting bagi pihak terkait untuk memperbaiki manajemen keselamatan dan sikap profesional dalam pelaksanaan proyek. (Tim/red)

0/Post a Comment/Comments