GARDAJATIM.COM: Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelanggar yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) beberapa waktu lalu.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah pelanggar mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu untuk mendapatkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita petugas saat razia.
Penyitaan KTP tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum.
Salah satu pelanggar, yang enggan menyebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa dirinya terjaring razia di kawasan Caruban pada Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, ia bersama pasangannya tidak dapat menunjukkan bukti legalitas pernikahan, sehingga keduanya diamankan oleh petugas.
“Baru dua orang yang mengambil KTP di kantor Satpol PP setelah membayar Rp500 ribu. Sisanya, sekitar tujuh orang, masih belum mengambil KTP mereka,” ungkapnya ketika dihubungi pada Selasa (24/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggar diminta menemui salah satu petugas berinisial DYS di kantor Satpol PP untuk menyerahkan uang pungutan jika ingin mengambil KTP mereka.
Kasus ini mencoreng integritas penegakan hukum dan menyoroti pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas.
Pemerintah serta masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk menghapuskan praktik pungli dan memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.
Langkah pengawasan, penegakan regulasi yang tegas, serta edukasi terhadap aparat hukum menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan wewenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Madiun belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut. (Tim/Red)
Posting Komentar