AMI Desak DPRD Jatim Usut Kasus Narkoba Oknum Lapas Madiun

BNNK Surabaya: Penurunan Pangkat Bukan Solusi, Pelanggaran Berat Harus Diproses Hukum | Selasa 24 Juni 2025 | Foto : Humas AMI

GARDAMADIUN : Sorotan tajam mengarah ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur atas dugaan lemahnya penanganan kasus narkoba yang melibatkan petugas Lapas Madiun berinisial IF.

Dalam rapat resmi yang digelar Senin (23/6/2025) bersama Komisi A DPRD Jawa Timur, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dijatuhi sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas, meski diduga terlibat berulang kali dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai mencederai rasa keadilan dan menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.

Pernyataan Baihaki sontak mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta agar BNNK Surabaya segera melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jatim, turut menyoroti lemahnya respons Kanwil Ditjen Pas Jatim yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum.

“Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum,” jelas Heru.

Heru menegaskan, koordinasi dengan aparat penegak hukum seharusnya dilakukan segera setelah dugaan keterlibatan IF muncul ke permukaan. 

Ia khawatir, tindakan sepihak ini justru menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas dalam sistem pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan,” tegasnya.

Anggota Komisi A DPRD Jatim pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka menyatakan akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kanwil Ditjen Pas Jatim untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” ujar salah satu anggota dewan. (AMI/Arg)

Editor: Redaksi 




0/Post a Comment/Comments