![]() |
| KAI Imbau Kepatuhan Aturan Bagasi dan Umumkan Sisa 1.867 Kursi Jelang Akhir Libur. (Dok. Humas KAI) |
GARDAMADIUN — Arus kedatangan penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mencapai puncaknya pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 13.015 penumpang tiba di berbagai stasiun di wilayah Daop 7 Madiun pada Rabu, 24 Desember 2025.
Data KAI Daop 7 Madiun menunjukkan, sejak dimulainya masa angkutan Nataru pada 18 Desember hingga 26 Desember 2025, pergerakan penumpang mengalami peningkatan signifikan.
Secara kumulatif, jumlah penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun mencapai 81.111 orang, sedangkan jumlah penumpang datang tercatat sebanyak 91.545 orang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan lonjakan volume penumpang tersebut tetap diimbangi dengan komitmen perusahaan dalam menjaga keselamatan, kelancaran operasional, serta kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan.
“Momentum Nataru ini menjadi komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan semakin melayani. Puncak kedatangan sejauh ini terjadi pada malam Natal kemarin, dengan lebih dari 13 ribu pelanggan tiba di wilayah Daop 7 Madiun,” ujar Tohari.
Seiring meningkatnya mobilitas penumpang, KAI mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan atau bagasi demi keselamatan dan kenyamanan bersama selama perjalanan.
Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 dm³ atau setara ukuran 70 x 48 x 30 sentimeter, serta jumlah maksimal empat koli.
Barang bawaan yang masih sesuai ketentuan tersebut tidak dikenakan biaya tambahan.
“Kami mengajak pelanggan membawa barang secukupnya. Apabila barang bawaan melebihi ketentuan, kami sarankan menggunakan jasa pengiriman agar perjalanan menjadi lebih aman, nyaman, dan tertib,” tambah Tohari.
KAI juga mengingatkan penumpang agar menempatkan barang bawaan di rak bagasi dengan posisi yang benar dan stabil, serta tidak melebihi kapasitas.
Penempatan barang yang tidak sesuai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang lain apabila barang terjatuh selama perjalanan. Petugas KAI di atas kereta akan melakukan pengawasan dan siap membantu pelanggan jika diperlukan.
Selain itu, KAI menegaskan larangan membawa sejumlah barang ke dalam kereta api, antara lain binatang peliharaan, senjata api dan senjata tajam, narkotika dan zat adiktif lainnya, barang yang mudah terbakar atau meledak, serta barang dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Tanggung jawab atas barang bawaan sepenuhnya berada pada masing-masing penumpang.
Bagi masyarakat yang belum memiliki tiket perjalanan, hingga saat ini masih tersedia 1.867 tempat duduk di wilayah Daop 7 Madiun.
Ketersediaan tersebut tersebar di sejumlah rangkaian kereta api, antara lain KA Madiun Jaya kelas eksekutif, KA Singasari kelas eksekutif, KA Bangunkarta kelas eksekutif, KA Brantas kelas eksekutif dan ekonomi, serta KA Brantas Tambahan kelas eksekutif.
“Mengingat ketersediaan tempat duduk yang semakin terbatas, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemesanan melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, maupun kanal penjualan resmi lainnya. KAI akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan semakin melayani kebutuhan perjalanan masyarakat,” tutup Tohari. (@Red/Hms)
Editor : Redaksi

Posting Komentar